Frequently Asked Questions (FAQ)
A. Informasi Umum Sekolah
- Di mana alamat SMK Negeri 1 Panji Situbondo?
- Bagaimana cara menghubungi sekolah?
- Telepon: (0338) 672507
- Website: www.smkn1panji.sch.id
- Instagram: smkn1panji.official
- Datang langsung ke ruang layanan sekolah
- Apa jam pelayanan SMK Negeri 1 Panji?
- Di mana alamat SMK Negeri 1 Panji Situbondo?
SMK Negeri 1 Panji Situbondo beralamat di Jl. Gunung Arjuno No. 17, Situbondo, Jawa Timur
Masyarakat dapat menghubungi sekolah melalui:
Jam pelayanan sekolah menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah. Secara umum layanan dilaksanakan pada hari kerja
Layanan administrasi utama sekolah seperti informasi publik, pengaduan, legalisasi ijazah, surat keterangan, perpustakaan, dan layanan BK pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali terdapat ketentuan resmi yang sah dan disampaikan secara transparan
B. Layanan Informasi Publik
- Informasi apa saja yang dapat diminta masyarakat?
- Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
- Berapa lama informasi diberikan?
- Apakah semua informasi sekolah dapat diberikan?
Masyarakat dapat meminta informasi tentang profil sekolah, program keahlian, kegiatan sekolah, SPMB, PKL, BKK, layanan administrasi, prestasi sekolah, dan informasi publik lain sesuai ketentuan.
Pemohon dapat datang langsung ke sekolah atau menghubungi kanal resmi sekolah dengan mencantumkan identitas, kontak aktif, jenis informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan informasi
Jika informasi tersedia dan tidak memerlukan koordinasi, layanan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja. Jika memerlukan koordinasi dengan unit terkait, waktu penyelesaian maksimal 7 hari kerja
Tidak semua informasi dapat diberikan. Sekolah hanya memberikan informasi yang bersifat publik dan tidak melanggar kerahasiaan data pribadi, keamanan dokumen, serta ketentuan peraturan yang berlaku
C. Layanan Pengaduan Masyarakat
- Siapa saja yang dapat menyampaikan pengaduan?
- Apa saja yang dapat diadukan?
- Apakah identitas pelapor dijaga?
- Berapa lama pengaduan ditindaklanjuti
Pengaduan dapat disampaikan oleh murid, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, alumni, mitra sekolah, dan masyarakat pengguna layanan
Pengaduan dapat berkaitan dengan layanan administrasi, pembelajaran, kesiswaan, sarana prasarana, informasi publik, perilaku pelayanan, dugaan pungutan liar, perundungan, konflik, atau hal lain yang perlu ditindaklanjuti sekolah
Ya. Sekolah menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai prinsip keamanan data dan etika pelayanan
Tanggapan awal diberikan maksimal 1 hari kerja. Pengaduan ringan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja. Pengaduan yang lebih kompleks dapat memerlukan waktu tambahan dengan pemberitahuan kepada pelapor
D. Layanan Administrasi Sekolah
- Apa syarat legalisasi ijazah?
- Ijazah Asli
- Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisasi
- Identitas Pemohon
- Surat Kuasa jika diwakilkan
- Berapa lama proses legalisasi ijazah?
- Apakah legalisasi ijazah berbayar?
- Bagaimana cara mengurus surat keterangan siswa?
- Jenis surat keterangan apa saja yang dapat dibuat?
- Bagaimana cara mengambil ijazah?
- Apakah ijazah dapat diambil oleh orang lain?
Pemohon membawa:
Maksimal 1 hari kerja sejak berkas lengkap dan pejabat penandatangan berada di tempat
Tidak. Layanan legalisasi ijazah gratis
Siswa atau orang tua/wali dapat mengajukan permohonan ke bagian Tata Usaha dengan menyampaikan identitas siswa, jenis surat yang dibutuhkan, dan keperluan surat
Contohnya surat keterangan aktif sekolah, surat keterangan siswa, surat keterangan untuk beasiswa, KIP, administrasi bank, BPJS, atau keperluan lain sesuai kebutuhan dan kewenangan sekolah
Alumni datang ke sekolah dengan membawa identitas diri dan mengikuti prosedur pengambilan ijazah yang ditetapkan oleh Tata Usaha
Bisa, jika membawa surat kuasa, identitas pemberi kuasa, dan identitas penerima kuasa sesuai ketentuan sekolah