Frequently Asked Questions (FAQ)

A. Informasi Umum Sekolah

  1. Di mana alamat SMK Negeri 1 Panji Situbondo?
  2. SMK Negeri 1 Panji Situbondo beralamat di Jl. Gunung Arjuno No. 17, Situbondo, Jawa Timur

  3. Bagaimana cara menghubungi sekolah?
  4. Masyarakat dapat menghubungi sekolah melalui:

    • Telepon: (0338) 672507
    • Website: www.smkn1panji.sch.id
    • Instagram: smkn1panji.official
    • Datang langsung ke ruang layanan sekolah

  5. Apa jam pelayanan SMK Negeri 1 Panji?
  6. Jam pelayanan sekolah menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah. Secara umum layanan dilaksanakan pada hari kerja

  7. Di mana alamat SMK Negeri 1 Panji Situbondo?
  8. Layanan administrasi utama sekolah seperti informasi publik, pengaduan, legalisasi ijazah, surat keterangan, perpustakaan, dan layanan BK pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali terdapat ketentuan resmi yang sah dan disampaikan secara transparan

B. Layanan Informasi Publik

  1. Informasi apa saja yang dapat diminta masyarakat?
  2. Masyarakat dapat meminta informasi tentang profil sekolah, program keahlian, kegiatan sekolah, SPMB, PKL, BKK, layanan administrasi, prestasi sekolah, dan informasi publik lain sesuai ketentuan.

  3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
  4. Pemohon dapat datang langsung ke sekolah atau menghubungi kanal resmi sekolah dengan mencantumkan identitas, kontak aktif, jenis informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan informasi

  5. Berapa lama informasi diberikan?
  6. Jika informasi tersedia dan tidak memerlukan koordinasi, layanan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja. Jika memerlukan koordinasi dengan unit terkait, waktu penyelesaian maksimal 7 hari kerja

  7. Apakah semua informasi sekolah dapat diberikan?
  8. Tidak semua informasi dapat diberikan. Sekolah hanya memberikan informasi yang bersifat publik dan tidak melanggar kerahasiaan data pribadi, keamanan dokumen, serta ketentuan peraturan yang berlaku

C. Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Siapa saja yang dapat menyampaikan pengaduan?
  2. Pengaduan dapat disampaikan oleh murid, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, alumni, mitra sekolah, dan masyarakat pengguna layanan

  3. Apa saja yang dapat diadukan?
  4. Pengaduan dapat berkaitan dengan layanan administrasi, pembelajaran, kesiswaan, sarana prasarana, informasi publik, perilaku pelayanan, dugaan pungutan liar, perundungan, konflik, atau hal lain yang perlu ditindaklanjuti sekolah

  5. Apakah identitas pelapor dijaga?
  6. Ya. Sekolah menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai prinsip keamanan data dan etika pelayanan

  7. Berapa lama pengaduan ditindaklanjuti
  8. Tanggapan awal diberikan maksimal 1 hari kerja. Pengaduan ringan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja. Pengaduan yang lebih kompleks dapat memerlukan waktu tambahan dengan pemberitahuan kepada pelapor

D. Layanan Administrasi Sekolah

  1. Apa syarat legalisasi ijazah?
  2. Pemohon membawa:

    • Ijazah Asli
    • Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisasi
    • Identitas Pemohon
    • Surat Kuasa jika diwakilkan

  3. Berapa lama proses legalisasi ijazah?
  4. Maksimal 1 hari kerja sejak berkas lengkap dan pejabat penandatangan berada di tempat

  5. Apakah legalisasi ijazah berbayar?
  6. Tidak. Layanan legalisasi ijazah gratis

  7. Bagaimana cara mengurus surat keterangan siswa?
  8. Siswa atau orang tua/wali dapat mengajukan permohonan ke bagian Tata Usaha dengan menyampaikan identitas siswa, jenis surat yang dibutuhkan, dan keperluan surat

  9. Jenis surat keterangan apa saja yang dapat dibuat?
  10. Contohnya surat keterangan aktif sekolah, surat keterangan siswa, surat keterangan untuk beasiswa, KIP, administrasi bank, BPJS, atau keperluan lain sesuai kebutuhan dan kewenangan sekolah

  11. Bagaimana cara mengambil ijazah?
  12. Alumni datang ke sekolah dengan membawa identitas diri dan mengikuti prosedur pengambilan ijazah yang ditetapkan oleh Tata Usaha

  13. Apakah ijazah dapat diambil oleh orang lain?
  14. Bisa, jika membawa surat kuasa, identitas pemberi kuasa, dan identitas penerima kuasa sesuai ketentuan sekolah